Blog

  • Anggota QR Polresta Bogor Kota Bubarkan Pemuda yang Berkumpul Sambil Konsumsi Miras

    KOTA BOGOR – Anggota Quick Response (QR) Polresta Bogor Kota Polda Jabar bertindak tegas dengan membubarkan sekelompok pemuda yang kedapatan tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di wilayah Kota Bogor. Minggu (24/08/2025).

    Tindakan ini dilakukan saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan dan melihat berkumpul dan diketahui mengkonsumsi miras hingga larut malam.

    Dengan sigap, anggota QR langsung membubarkan kelompok tersebut. Selain itu, petugas juga memberikan teguran serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

  • Raimas Polresta Bogor Kota Bersama Brimob Amankan Pelaku Tawuran di Cikaret

    KOTA BOGOR – Tim Raimas Polresta Bogor Kota bersama personel Brimob berhasil mengamankan seorang pelaku tawuran di kawasan Cikaret pada Sabtu malam. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Minggu (24/08/2025).

    Pelaku yang berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Polsek Ciomas Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

    “Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran,” ujarnya.

    Dengan adanya pengamanan ini, Polresta Bogor Kota bersama jajaran terus berupaya menghadirkan keamanan dan ketertiban serta menekan potensi aksi kriminalitas di wilayah hukum Kota Bogor.

  • Polresta Bogor Kota Gelar Patroli Bersama Sahabat Raimas Presisi

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota kembali melaksanakan patroli bersama Sahabat Raimas Presisi di sejumlah titik rawan pada Sabtu malam. Kegiatan ini merupakan program Kapolresta Bogor Kota yang melibatkan masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor. Minggu (24/08/2025).

    Dalam patroli kali ini, masyarakat yang terdaftar sebagai Sahabat Raimas Presisi diajak langsung untuk merasakan pengalaman patroli malam bersama personel Raimas Polresta Bogor Kota. Selain memantau titik-titik rawan gangguan kamtibmas, patroli ini juga menjadi sarana mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa melalui program ini diharapkan masyarakat semakin memahami tugas kepolisian sekaligus menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

    “Patroli bersama Sahabat Raimas Presisi bukan sekadar kegiatan, tetapi sebuah langkah nyata untuk membangun kedekatan, kepercayaan, dan kebersamaan antara polisi dan masyarakat,” ungkapnya.

    Kegiatan ini disambut positif oleh para peserta yang merasa mendapatkan pengalaman berharga sekaligus semakin peduli terhadap situasi kamtibmas di sekitar mereka.

  • Polresta Bogor Kota Amankan Sejumlah Miras dari Beberapa Warung di Kota Bogor

    KOTA BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota kembali melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang ada di wilayah Kota Bogor. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin. Minggu (24/08/2025).

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan razia miras ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras.

    “Peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat karena dapat memicu tawuran, tindak pidana, dan gangguan keamanan lainnya. Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan Kota Bogor tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

    Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

  • Alumni Akpol 90 Hadirkan Pasar Murah di Pedurungan, Warga Antusias Nikmati Harga Bersahabat

    Semarang. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1990 Batalyon Dhira Brata melanjutkan rangkaian bakti sosialnya dengan menggelar pasar murah di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (23/8/2025).

    Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Bulog untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

    Rombongan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, SH, MHum, MSi, MM disambut hangat oleh Karo SDM Polda Jateng Kombes Pol Noviana Tursanurohmad bersama jajaran pejabat utama Polda Jateng. Kehadiran pasar murah tersebut diharapkan meringankan beban warga di tengah harga bahan pokok yang terus meningkat.

    Berbagai kebutuhan pangan dijual dengan harga di bawah pasaran, di antaranya 600 kilogram telur Rp23 ribu/kg, 500 kilogram gula pasir Rp15 ribu/kg, 300 kilogram tepung Rp10 ribu/kg, 2.000 liter minyak goreng Rp15 ribu/liter, serta 8 ton beras SPHP dengan harga Rp55 ribu per kantong 5 kilogram.

    Bu Anis, warga Kelurahan Palebon, mengaku senang bisa berbelanja di pasar murah tersebut. “Saya beli beras dua kantong, minyak dua liter, dan telur satu kilo. Harganya lebih murah daripada di pasaran, makanya saya langsung datang begitu tahu ada pasar murah di sini,” tuturnya.

    Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Alumni Akpol 90 dalam mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus mempererat kedekatan antara Polri dan warga.

  • Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

    Jakarta. Reuni Akbar dan bakti sosial (Baksos) Akabri 1995 diselenggarakan di Mabes TNI, Cilangkal, Jakarta Timur, hari ini. Kegiatan ini merupakan peringatan 30 tahun pengabdian Bima Cakti Akabri 95.

    Hadir dalam acara tersebut, Letjen TNI Djon Afriandi, Irjen Pol. Sandi Nugroho, serta keluarga besar Akabri 95 beserta istri.

    Acara pun dimulai dengan olahraga dan jalan sehat bersama di area Mabes TNI yang diawali dengan penyerahan baksos secara simbolis kepada 30 penerima paket sembako terdiri dari sejumlah pekerja harian lepas(PHL) di lingkungan Mabes TNI dan Mabes Polri

    Dalam peringatan 30 tahun pengabdian ini, 595 paket sembako didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk bakti Akabri 95.

    Ada juga penyerahan mobil ambulans medis yang merupakan bentuk bakti Akabri 95. Selain itu, turut diresmikan organisasi Bima Cakti 95 oleh para tertua angkatan dari matra TNI AD, AU, AL, dan Polri. Pembentukan organisasi ini bertujuan meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi serta mempertahankan soliditas antara TNI dan Polri.

    Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho pun mengutarakan rasa syukurnya atas pengabdian 30 tahun Akabri 95 hingga saat ini. Momen ini menjadi kesempatan yang spesial untuk mengingat kembali masa-masa pendidikan hingga 30 tahun pengabdian sebagai anggota TNI dan Polri bagi bangsa Indonesia.

    Disampaikan Irjen Sandi, reuni 30 tahun pengabdian Akabri 95 ini tidak hanya semata-mata sebagai momen temu kangen, tetapi juga menjadi simbol bakti TNI dan Polri untuk terus melakukan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat.

    “Kali ini saya sepakat, kegiatan ini harus sering-sering kita laksanakan, baik itu di matra masing-masing maupun maupun di angkatan, sehingga silaturahmi itu tetap terjaga,” ungkap Irjen Pol. Sandi, Sabtu (23/8/25).

    Ia juga memastikan, di manapun berdinas, Akabri 95 akan selalu bersinergi. Sehingga, dapat terus menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat dan negeri sebaik-baiknya.

  • Polresta Bogor Kota Lakukan Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Pencopetan

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana pencopetan kepada korban dengan status pinjam pakai, setelah berhasil mengamankan para pelaku yang beraksi di wilayah Kota Bogor.

    Barang bukti berupa telepon genggam yang sempat dicuri kini dapat kembali digunakan oleh pemiliknya, meskipun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan sebagai wujud pelayanan Polri agar korban tidak mengalami kerugian berlarut, terutama terhadap barang-barang yang masih sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Kompol Aji menyampaikan bahwa pinjam pakai barang bukti dilakukan setelah dicatat secara resmi dalam administrasi penyidikan.
    “Barang bukti tetap tercatat dalam berkas perkara, namun demi kepentingan korban, barang tersebut dipinjamkan kembali agar bisa digunakan. Proses hukum tetap berjalan sampai tuntas di pengadilan,” jelasnya.

    Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas dengan menghubungi Call Center 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota 085889110110.

  • Polresta Bogor Kota Ungkap Komplotan Pencurian di Jalak Harupat dan JPO Paledang

    KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (copet) yang marak terjadi di sekitar Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

    Berdasarkan serangkaian laporan polisi, tercatat 14 laporan resmi dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp126.597.000,-. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengambil handphone milik korban yang disimpan di dalam tas saat korban beraktivitas di ruang publik.

    Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, serta Candra yang berperan sebagai penadah. Sementara tiga orang lainnya, yakni Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9 dan satu unit handphone Redmi Note 10 5G. Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
    “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat membawa barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor Kapolresta 085889110110 apabila menemukan tindak pidana,” tegas Kapolresta.

    Saat ini, tersangka yang telah diamankan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bogor Kota. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

  • Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Gelar Doorstop Terkait Kasus Pencoretan di Balai Kota

    Kota Bogor-Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, dalam kesempatan doorstop dengan awak media, menyampaikan perkembangan terkait peristiwa pencoretan di gedung Balai Kota Bogor. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

    Kasat Reskrim juga menekankan bahwa tindakan pencoretan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi serupa, serta mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Bogor.

  • Polisi Gadungan di Ringkus Satreskrim Polsek Bogor Selatan

    KOTA BOGOR – Polsek Bogor Selatan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus mengaku anggota kepolisian yang terjadi di Kampung Cibeureum RT 002/008, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Kejadian bermula saat korban Alfi Permana dihentikan oleh dua orang pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy. Kedua pelaku berpura-pura sebagai anggota Polsek Bogor Selatan dan meminta korban menunjukkan STNK kendaraannya. Karena tidak membawa STNK, korban diarahkan untuk mengambilnya ke rumah, sementara sepeda motor korban diamankan oleh salah seorang pelaku.

    Setibanya di rumah, korban mengambil STNK, namun pelaku yang mengantarnya sudah menghilang. Korban kemudian mendatangi Polsek Bogor Selatan, dan baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan karena tidak ada anggota yang mengamankan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.000.000,-.

    Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka, yakni Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy, STNK, BPKB, serta kunci kontak.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo melalui Kapolsek Bogor Selatan Akp Sonson menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, apalagi tanpa menunjukkan tanda pengenal yang sah. Segera hubungi Call Center 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota 085889110110 jika menemukan kejadian serupa,” tegas Kapolsek.

    Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.